ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan
kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual
serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan
dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan
nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari
gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai
potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka
sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan
masa depan bangsa dan negara. Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal
tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang
dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan
dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka
merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal
20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka
tanggal 14Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan
untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga
sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai
Nilai Kepramukaan
mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira; dan
j. patuh dan suka bermusyawarah.
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira; dan
j. patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri;
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan SistemAmong dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan
kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka
terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,dan
ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka
bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa
dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka
Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai- nilai Gerakan Pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam
Gerakan Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan
dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
Gugus Depan
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan
di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus
bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan
bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah,
dan Nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
22
Evaluasi
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan
kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan
oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Sertifikasi
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik
sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi
tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta
didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji
kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
dari:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25
tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya
pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada
Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektifpada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi;
dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Pasal
31
Kepengurusan Kwartir
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh
pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal
32
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal
33
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir
dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus
depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada
ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan,
sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal
34
Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen kwartir.
Pasal
35
Dewan Kerja
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega
di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
Pasal
36
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris
serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota.
Pasal
37
Organisasi Pendukung
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal
38
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
39
Gugus Darma Pramuka
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal
40
Satuan Komunitas Pramuka
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis
satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus
yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pasal
42
Pusat Informasi
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal
43
Badan Usaha
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal
44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
kwartir
BAB
VI
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal
45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka,
di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal
46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat
meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah
berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB
VII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal
47
Atribut
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars; dan
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal
48
Lambang
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh SoenardjoAdmodipuro.
Pasal
49
Bendera
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding
dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah,
di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal
50
Panji
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14Agustus 1961.
Pasal
51
Himne dan Mars
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan
oleh Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh
Munatsir Amin.
Pasal
52
Pakaian Seragam
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tandatandanya.
BAB
VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
53
Hak Peserta Didik
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal
54
Kewajiban Peserta Didik
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
55
Hak Orangtua Peserta Didik
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan kemampuan.
Pasal
57
Hak Masyarakat
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya
dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB
IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
58
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
59
Kekayaan
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang
dikerjasamakandengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus
kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua
majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB
X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal
60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran
itu.
BAB
XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka
BAB
XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
Untuk ART Menyusul....
BalasHapuswow panjang anying
BalasHapus