ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda
Karana.
Pasal 2
Tempat
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar
menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan
hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia;
3) jasmani
yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian
terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
Tugas Pokok
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan
anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan
orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
Fungsi
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum
muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah
Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip
dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan
secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban,
dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-
undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-
politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan
keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan Kepramukaan
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan
sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak
yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki
kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi
kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum
muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)
Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di
masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan;
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan
prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan
masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok,
bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan
menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang
memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda
kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra
dan putri.
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai
dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
Sistem Among
(1)
Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin,
merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan
antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a.
kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan
memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan
kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan
perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam
setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta
didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan
ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan;
dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggotamasyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan
anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan
anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka
Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan
komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari
berbuat kebaikan.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga
berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga
berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan
komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan
komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam
dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan
suka bermusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil,
dan gembira.
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat;
f.
membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata
dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan
sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa;
i.
menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa
depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang
gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.
membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi;
k.
mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan
setia;
l.
menaati norma dan aturan;
m.
menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n.
memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan
maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak,
bersikap dan berbicara.
Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi
agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar
berpartisipasi aktifdalam segala kegiatan.
Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak
yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni
modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau
bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap
terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta
didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin,
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan
kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab
akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang
berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan
dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan
kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada
waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik
Pasal 20
Tanda Kecakapan
Tanda Kecakapan
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta
didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang
telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi
kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
Satuan Terpisah
Satuan Terpisah
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan,
satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina
oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina
putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga
agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan
putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina
putra.
Pasal 22
Moto
Moto
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal
sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
Jalur
Jalur
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
Jenjang
Jenjang
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas
jenjang pendidikan:
a.
Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b.
Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
c.
Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d.
Pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil
melakukan.
melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada
masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
Peserta Didik
Peserta Didik
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
Tenaga Pendidik
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri dari:
a.
pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina
peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
melatih pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang
memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu
pamong saka di satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur
muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya berusia 17
tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya berusia
21 tahun; dan
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya berusia 23
tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
Kurikulum
Kurikulum
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang
yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik
terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk
mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang
berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat
dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota
dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
Gugus Depan
Gugus Depan
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota
muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal
tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka.
(2)
Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat
menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota
lain di gugus depannya.
Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat
kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat
Pusdiklatda;
c.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diusulkan oleh kepala pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh
ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan
kwartir.
(9)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir,
lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
Evaluasi
Evaluasi
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan
serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus
dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi
kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta
penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah
penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal 33
Akreditasi
Akreditasi
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang
bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
Sertifikasi
Sertifikasi
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan
dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan
karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara
sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah
memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
anggota biasa; dan
b.
anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota
muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
Anggota Muda
Anggota Muda
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak,
dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga.
(4)
Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)
Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6)
Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum
tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-
masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi
pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia
di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat
diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris
organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang
berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh
kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapatkan tanda penghargaan;
d.
mendapat kartu tanda anggota;
e.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan
berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau
kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal 42
Pembelaan Anggota
Pembelaan Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan
dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan
kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
Rehabilitasi Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan
kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
Perlindungan Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing
anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan
bagian dari kwartir ranting.
(2)
Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam
satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
(4)
Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan
gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping
pembina racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
Basis Gugus Depan
(1)
Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis satuan komunitas.
(2)
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan
pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri
dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)
Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang
bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5)
Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan
berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas
secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang
sesuai dengan keadaan setempat.
(8)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan
yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9)
Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar
satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat
berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
Satuan Organisasi Kwartir
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan,
dengan susunan sebagai berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris
untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
e.
seorang bendahara; dan
f.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang
bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis
dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional
dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan
kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7)
Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua
kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku
pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat
dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d.melanggar
Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar
biasa;
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium
musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat
diatasnya;
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat
pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
Asisten Andalan
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan
hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2)
Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1)
Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan
dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam
berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah,
diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)
Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan,
pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan
wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat
keputusan kwartir di atasnya.
I.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis
pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o.
andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
(3) Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina
pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.
pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh
ketua kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus)
diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang
bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang
dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri
atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang
tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik
untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)
Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari
gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugus depannya.
(6)
Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio
menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
Gugus Darma Pramuka
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasaGerakan Pramuka
sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada
masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa
aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a.
Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling
bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir
yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b.
Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk
gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4)
Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
Satuan Komunitas Pramuka
(1)
Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas
dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat
dilakukan dari bawah dan dari atas:
a.
Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang
menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang
dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas
pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas ramuka
kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan
komunitas pramuka tingkat nasional.
b. Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas
membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang
dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang
tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah
dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima
kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional
dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima
kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus
yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis
pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang
bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi
dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan
komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan
komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang)
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan
informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat
Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam
rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari
unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c. tiga
orang anggota.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja
Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang
sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan
tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima
orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga
orang yang terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan
dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana
yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat
Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang
kepala dibantu oleh sekurang- kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh
staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal
tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah
satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun
kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra
dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega
putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan
dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan
pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan
pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil
ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka
penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus
depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya;
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis
Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi
pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi
kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawwarah Daerah
Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung
di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis
pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi
pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan
organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis
pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi
pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan
tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka
di cabang;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah,
Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka serta Keputusan
Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di
wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis
pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan
menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan
pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya
sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur
pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan
Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya
sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur
pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan
kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus
berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau
yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara
musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri
dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari
Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir
oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana
Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti
berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa
Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua
Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir
Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon
Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan
oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada
saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dalam 5 (lima) tahun terakhir aktifdalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya,dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu
orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga
bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk
dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh
kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan
sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur
kwartir daerah.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan
daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya
delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah
unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan
dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya
delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah
unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan
dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya
agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing
mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara
musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.
pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari
ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah
daerah terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir
oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana
kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua
kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh
kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh
kwartir daerahkepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat
pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam
5 (lima) tahun terakhir aktifdalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program
kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh
ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh
peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua
bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada
Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh
kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan
sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang,
terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir
cabang
Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan
cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya
tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah
unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan
dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya
tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah
unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus
berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing
mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang
dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat
persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau
ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah
cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan
musyawarah cabang terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari
ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah
cabang terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir
oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana
kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua
kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh
kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan
oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat
pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam
5 (lima) tahun terakhir aktifdalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua
orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu
bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada
ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh
kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya
dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan
sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang,
terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir
ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan
ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya
enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah
ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari
sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di
antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya
agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing
memiliki satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau
yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri
dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari
ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa
keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana
kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua
kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus
depan selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh
kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka
dalam 5 (lima) tahun terakhir aktifdalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil
musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua
orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam
musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau
antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu
bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada
ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting
oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir
ranting selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting
diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga
orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika
dihadiri sekurangkurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para
pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan
ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus
depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri
dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.
pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan
dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana
kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan
ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon
yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir
dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih
kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus
depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus
depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan
selambatlambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang
yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus
depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan
sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan
sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung
aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah
kwartir.
(3) a. hasil Musppanitra nasional merupakan bahan
acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting
merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan
ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya,
sedangkan untuk Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan
ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
Acara Musppanitra
(1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan
dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda
Musppanitra;
b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua
dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan
kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua
dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila
ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas
prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada
kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang
bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus
depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai
alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis
diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar
biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir
penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah
pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan
kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah
pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali
di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri
atas:
a.
pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c.
unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir
ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.
pengurus gugus depan
b.
unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan
kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan
pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya
atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.
andalan sebagai penasihat;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali
sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal 119
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal
yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah
Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat
tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan di setiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan
secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang
mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan
diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang
disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu
jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir
yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambatlambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa,
yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti
kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai
alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 121
Bendera
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi
panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat
garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari
lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar
garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera
dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk
bendera gugus depan.
Pasal 122
Panji
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut
Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma
Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka
ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
Pakaian Seragam
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk
menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan
dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda
untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan
untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih
lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana
Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement
(WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan
peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan
Pramuka;
g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan
di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan
pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk
badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau
dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
barang tak bergerak;
b.
barang bergerak;
c. hak
atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap,
kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas
merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang
akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak
yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus
kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian
sesuai dengan masa kerja kwartir.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang
berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus
kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam
rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka,
penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia
penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan
khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain
disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.